Bahas Optimalisasi Zakat dan Wakaf, DPRD Kota Serang Kunjungi Bimas Islam

Jakarta, Bimas Islam --- Pimpinan dan Anggota DPRD Komisi II Kota Serang pada Selasa (12/01) melakukan temu konsultasi mengenai rencana revisi perda zakat dan optimalisasi wakaf ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag). Rombongan DPRD ditemui oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, di ruang rapat lantai 9, turut didampingi oleh para pejabat eselon tiga dan empat Dit Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Dalam sambutannya, Pujiyanto sebagai ketua komisi II DPRD kota Serang menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan arahan dan informasi tentang pengelolaan zakat dan wakaf di era kontemporer terutama optimalisasi peran pemerintah daerah mengenai pengumpulan hingga pendistribusian zakat dan wakaf. Turut hadir perwakilan DPRD Kota Serang Komisi II Wida Ampiany, Aminudin, Rasmila Sari, Muajah, Muji Rohman, Nur Agis Aulia, Aril W dan Rizky K.

“Maksud dan Kunjungan Kami adalah untuk bersilaturahim mengenai pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat dan wakaf di kota Serang. Saat ini kami telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) yang telah ditetapkan dan diundangkan sejak tahun 2014 lalu. Namun PERDA ini hanya membahas tentang zakat dan kami rasa perlu ada revisi untuk lebih meningkatkan potensi zakat melalui BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang ada di wilayah Kota Serang. Bahkan kedepannya kami harap bisa mendorong PERDA tentang wakaf, mengingat potensi tanah wakaf di Kota Serang amat sangat besar,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, menyatakan bahwa Kementerian Agama sangat mengapresiasi atas kunjungan dan silaturahim karena tidak banyak perwakilan daerah yang peduli mengenai perkembangan zakat dan wakaf saat ini. Harapannya sinergi ini harus ditingkatkan antara perwakilan daerah seperti DPRD dan Kementerian Agama.

“Saat ini program zakat dan wakaf harus dikelola secara baik, profesional, akuntabel dan inovatif sehingga lebih dapat bermanfaat bagi masyarakat dhuafa. Kementerian Agama terus mendorong pengelolaan melalui program peningkatan kompetensi bagi amil dan nazhir melalui program Standar Kurikullum Kerja Nasiona Indonesia (SKKNI) Zakat dan Wakaf. Selain itu Kemenag juga mendorong program gerakan wakaf uang di lingkungan pemerintah daerah, karena potensinya sangat besar dan dapat menjadi sarana pembangunan fasilitas bagi kalangan dhuafa,” pungkasnya.

(iqbal fadli muhammad)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua