Bolehkah Istri Beda Pilihan Capres dengan Suami? Ini Penjelasannya!

Jakarta, Bimas Islam --  Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang biasa. Namun, jika perbedaan tersebut terjadi di antara suami dan istri, bolehkah?
 
Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, berbeda pilihan calon presiden antara suami dan istri diperbolehkan.
 
Ia menjelaskan, memilih presiden termasuk ke dalam fikih muamalah.
 
"Memilih calon presiden adalah masalah politik yang masuk dalam bab fikih muamalah," ucapnya dalam konten Layanan Syariah yang diunggah di akun Instagram resmi Bimas Islam pada Kamis (14/9/2023).
 
Kaidahnya, Iffah melanjutkan, selama tak ada dalil yang melarang, maka hukumnya diperbolehkan.
 
"Karena tidak ada dalil yang melarang istri berbeda pilihan dengan suami dalam memilih presiden, maka hukumnya diperbolehkan," terang Iffah.
 
Iffah pun berpesan, pasangan suami istri tetap menjaga komunikasi dan interaksi yang baik meski berbeda pilihan politik.
 
"Yang harus dijaga adalah komunikasi dan interaksi yang baik, baik sebelum Pilpres, saat berlangsung, maupun setelahnya," pungkas Iffah.
الوسوم المتعلقة:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua