Buka Bimwin, Kepala Kankemanag Bengkulu Selatan Edukasi Bahaya Nikah di Bawah Umur

Bengkulu Selatan, Bimas Islam -- Kantor Kemenag Bengkulu Selatan menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah di SMA N 1 Bengkulu Selatan. Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Junni menjelaskan bahayanya menikah di bawah umur.

"Menikah di bawah umur banyak mudaratnya, khususnya bagi pihak perempuan. Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya nikah di bawah umur," jelas Junni di Bengkulu Selatan, Rabu (5/10).

Junni menjelaskan, menikah pada usia yang ditetapkan akan membawa banyak maslahat. Dia menegaskan, aturan batas minimal usia menikah yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan sudah melalui diskusi mendalam.

"Karena itu, kami mengajak adik-adik di SMA N 1 ini untuk lebih mempersiapkan diri sebelum memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan ketimbang harus menikah di bawah umur. Jangan sepelekan masalah yang ditimbulkan pada pernikahan di bawah umur," tegasnya.

"Dampak negatif dari pernikahan di bawah umur tidak hanya pada pasangan itu sendiri, tapi juga bisa berdampak pada anak-anaknya," imbuhnya dalam kegiatan yang diikuti 150 siswa dan siswi SMA N 1 Bengkulu Selatan.

Junni berharap, sosialisasi dan edukasi bahaya nikah di bawah umur bisa menekan angka nikah dini. "Dampak negatif lain yang lebih luas bisa mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pada kehidupan sosialnya,” pungkasnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua