Daftar Nikah Turun Drastis, Kepala KUA Mandalajati: Banyak yang Tunda Jadwal Nikah

Bandung, Bimas Islam --- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Kantor Urusan Agama (KUA) Mandalajati, Kota Bandung, mencatat penurunan jumlah pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar nikah. Penyebabnya adalah ketentuan dalam PPKM Darurat terkait larangan menggelar resepsi pernikahan.

“Melihat jumlah dan data yang diterima, seharusnya di bulan Zulhijah ini meningkat, karena biasanya dari tahun ke tahun seperti itu. Tapi untuk sekarang beda tidak sebanyak tahun lalu. Penyebabnya kemungkinan karena ada larangan menggelar resepsi nikah,” kata Kepala KUA Mandalajati Lukman Hakim dalam pernyataannya di Bandung pada Senin (19/7).

Menurut Lukman Hakim, pasangan catin yang menunda jadwal nikah tidak hanya terjadi di wilayah tempatnya bertugas, melainkan terjadi pula di beberapa wilayah di Kota Bandung, dan umumnya di Jawa Barat.

Sejak awal Juli, Lukman mengungkapkan, KUA Mandalajati hanya menerima sepuluh pasangan catin yang mendaftar. Biasanya, kata dia, pada Bulan Zulhijah seperti ini pasangan catin yang mendaftar nikah mencapai puluhan, bahkan ratusan.

“Memang, sejak pemberlakukan PPKM Darurat, KUA Mandalajati menutup pendaftaran nikah secara offline dan diarahkan mendaftar melalui online yaitu melalui simkah.kemenag.go.id. Jika PPKM Darurat ini diperpanjang, maka kemungkinan kebijakan tersebut akan ikut diperpanjang juga,” tuturnya.

Ia mengurai, di Kecamatan Mandalajati biasanya pasangan catin yang paling banyak mendaftar adalah warga di Kelurahan Jatihandap, Pasir Impun, Karang Pamula, dan Sindanglaya.

“Pertimbangan warga menunda pernikahan kemungkinannya adalah banyaknya prosedur yang harus ditempuh selain prosedur administrasi seperti tidak boleh dihadiri oleh lebih dari 6 orang dan harus dilakukan test swab antigen dengan hasil negatif terlebih dahulu,” katanya.

Lukman menambahkan, di masa pandemi seperti ini memang banyak aktivitas dilakukan secara virtual. Namun demikian, kata dia, untuk prosesi akad nikah tidak boleh secara virtual, sebab menurut aturan fikih syarat nikah adalah pihak-pihak yang terlibat harus hadir di lokasi.

"Wali Nikah, saksi harus ada, harus satu majelis kemudian ada penandatanganan berkas pernikahan," pungkasnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua