Oleh:
Lilih Rahmawati*
Viralnya potongan video di media sosial yang menampilkan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam forum Dewan Ekonomi Syariah memantik polemik di tengah masyarakat. Sepenggal kalimat, “kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat,” terdengar mengejutkan dan memicu beragam tafsir, tak sedikit yang bernada kritik.
Namun, di era video singkat yang serba terpotong, konteks kerap ikut terpangkas. Kalimat yang berdiri sendiri dapat menyesatkan makna jika tidak dipahami secara utuh. Jika dirujuk pada pemikiran beliau yang pernah dimuat di Republika, pesan yang hendak disampaikan bukanlah meninggalkan zakat, melainkan tidak berhenti pada zakat semata.
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang baku—ia rukun, fondasi, sekaligus batas minimal kepedulian sosial. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Zakat adalah kewajiban yang tak dapat ditinggalkan. Namun, Al-Qur’an juga membuka banyak pintu kebaikan lainnya. Di antaranya firman Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
(QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menunjukkan bahwa infak dan sedekah memiliki dampak luar biasa—melampaui sekadar kewajiban.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa memberi bukanlah kerugian, melainkan keberkahan.
Dalam Al-Qur’an dan khazanah fikih Islam, terdapat banyak “lumbung ekonomi umat” yang jika dihidupkan mampu membangun kesejahteraan secara menyeluruh. Beliau menyebut sejumlah instrumen yang menjadi pilar distribusi dan kekuatan ekonomi umat: zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, qard hasan (pinjaman tanpa bunga), kaffarat, fidyah, dam, hadyu, rikaz, ghanimah/fai’, serta wasiat untuk kepentingan sosial.
Keempat belas instrumen ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kewajiban, tetapi membangun ekosistem ekonomi yang berlapis dan berkelanjutan. Ada yang bersifat wajib seperti zakat. Ada yang sukarela namun berdampak luas seperti infak dan sedekah. Ada yang produktif dan berjangka panjang seperti wakaf. Ada yang situasional seperti kaffarat, fidyah, dam, dan hadyu. Ada pula yang memperkuat relasi sosial serta distribusi kekayaan seperti hibah, hadiah, dan wasiat.
Dalam kerangka inilah pernyataan tersebut semestinya dipahami. Bukan ajakan meninggalkan zakat, melainkan ajakan meninggalkan pola pikir yang berhenti pada zakat semata.
Sebab zakat mungkin mampu menjaga agar seseorang tidak terjerumus dalam kemiskinan ekstrem. Namun, untuk membangun umat yang kuat dan maju, dibutuhkan lebih dari itu—diperlukan aliran kebaikan yang terus hidup melalui berbagai pintu amal.
Jika zakat adalah fondasi, maka lumbung-lumbung ini adalah bangunan yang menyempurnakannya. Jika zakat menjaga, maka infak dan sedekah menguatkan, dan wakaf membangun masa depan.
Polemik ini pada akhirnya menjadi pelajaran berharga: tidak semua potongan adalah keseluruhan, dan tidak semua kutipan mewakili maksud. Diperlukan kebijaksanaan agar kita tidak tergesa-gesa dalam menilai, serta mampu menangkap pesan yang lebih dalam.
Karena pada akhirnya, umat tidak akan bangkit hanya dengan kewajiban yang ditunaikan, tetapi dengan kepedulian yang dihidupkan—melalui setiap jalan kebaikan yang telah diajarkan.
*Penyuluh Agama Islam
Lilih Rahmawati*
Viralnya potongan video di media sosial yang menampilkan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam forum Dewan Ekonomi Syariah memantik polemik di tengah masyarakat. Sepenggal kalimat, “kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat,” terdengar mengejutkan dan memicu beragam tafsir, tak sedikit yang bernada kritik.
Namun, di era video singkat yang serba terpotong, konteks kerap ikut terpangkas. Kalimat yang berdiri sendiri dapat menyesatkan makna jika tidak dipahami secara utuh. Jika dirujuk pada pemikiran beliau yang pernah dimuat di Republika, pesan yang hendak disampaikan bukanlah meninggalkan zakat, melainkan tidak berhenti pada zakat semata.
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang baku—ia rukun, fondasi, sekaligus batas minimal kepedulian sosial. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Zakat adalah kewajiban yang tak dapat ditinggalkan. Namun, Al-Qur’an juga membuka banyak pintu kebaikan lainnya. Di antaranya firman Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
(QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menunjukkan bahwa infak dan sedekah memiliki dampak luar biasa—melampaui sekadar kewajiban.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa memberi bukanlah kerugian, melainkan keberkahan.
Dalam Al-Qur’an dan khazanah fikih Islam, terdapat banyak “lumbung ekonomi umat” yang jika dihidupkan mampu membangun kesejahteraan secara menyeluruh. Beliau menyebut sejumlah instrumen yang menjadi pilar distribusi dan kekuatan ekonomi umat: zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, qard hasan (pinjaman tanpa bunga), kaffarat, fidyah, dam, hadyu, rikaz, ghanimah/fai’, serta wasiat untuk kepentingan sosial.
Keempat belas instrumen ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kewajiban, tetapi membangun ekosistem ekonomi yang berlapis dan berkelanjutan. Ada yang bersifat wajib seperti zakat. Ada yang sukarela namun berdampak luas seperti infak dan sedekah. Ada yang produktif dan berjangka panjang seperti wakaf. Ada yang situasional seperti kaffarat, fidyah, dam, dan hadyu. Ada pula yang memperkuat relasi sosial serta distribusi kekayaan seperti hibah, hadiah, dan wasiat.
Dalam kerangka inilah pernyataan tersebut semestinya dipahami. Bukan ajakan meninggalkan zakat, melainkan ajakan meninggalkan pola pikir yang berhenti pada zakat semata.
Sebab zakat mungkin mampu menjaga agar seseorang tidak terjerumus dalam kemiskinan ekstrem. Namun, untuk membangun umat yang kuat dan maju, dibutuhkan lebih dari itu—diperlukan aliran kebaikan yang terus hidup melalui berbagai pintu amal.
Jika zakat adalah fondasi, maka lumbung-lumbung ini adalah bangunan yang menyempurnakannya. Jika zakat menjaga, maka infak dan sedekah menguatkan, dan wakaf membangun masa depan.
Polemik ini pada akhirnya menjadi pelajaran berharga: tidak semua potongan adalah keseluruhan, dan tidak semua kutipan mewakili maksud. Diperlukan kebijaksanaan agar kita tidak tergesa-gesa dalam menilai, serta mampu menangkap pesan yang lebih dalam.
Karena pada akhirnya, umat tidak akan bangkit hanya dengan kewajiban yang ditunaikan, tetapi dengan kepedulian yang dihidupkan—melalui setiap jalan kebaikan yang telah diajarkan.
*Penyuluh Agama Islam



