Dir Bina KUA KS: Permudah Pernikahan, Persulit Perceraian

Sleman, Bimas Islam – Pernikahan diperintahkan untuk cepat dan mudah. Sebaliknya, perceraian harus dipersulit.
 
Hal itu diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Dir KUA KS), Zainal Mustamin pada kegiatan Workshop SIMKAH Generasi 4 di Sleman Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
 
“Yang kita lakukan di KUA adalah ikhtiar yang diberikan oleh agama, karena pernikahan diperintahkan untuk dilaksanakan secara cepat jika sudah memenuhi syarat, dan tentu perceraian seharusnya dipersulit," ungkapnya.
 
Zainal menyebut, di Indonesia, pernikahan masih dipersulit. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aduan dari masyarakat.
 
“Persyaratan dan ketentuan untuk pernikahan sudah dipenuhi, namun masyarakat masih ada yang menganggap pernikahannya dipersulit oleh KUA. Buktinya, banyaknya aduan yang muncul dari masyarakat,” ungkap Zainal.
 
Terkait itu, menurut Zainal, KUA, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kabupaten/Kota harus terlibat untuk mempermudah proses pernikahan.
 
“Peran kita di KUA sangat penting, maka kita harus ikut membantu, agar dalam menjalankan peran, tidak terjadi penyimpangan,” pintanya. 
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial BA · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua