Dir Zawa Usulkan Bukti Pembayaran Zakat Jadi Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari BAZNAS menjadi syarat bagi ASN Kemenag untuk naik jabatan ke eselon I, II, dan III. Usulan tersebut disampaikannya dalam Webinar Halaqah Ramadan bertema Tata Kelola Zakat dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan yang digelar secara daring, Selasa (12/3/2024).
 
Menurut Waryono, selama ini, jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN. Menurutnya, zakat juga merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.
 
“Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” ungkap Waryono.
 
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menambahkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Namun, karena literasi masyarakat tergolong rendah, zakat masih kurang populer dibanding umrah.
 
“Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solvingmasyarakat dalam pemerataan ekonomi,” jelas Muhibuddin.
 
Webinar Halaqah Ramadan ini merupakan upaya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola zakat. Kegiatan ini digelar selama bulan Ramadan setiap Selasa dan Kamis, diikuti berbagai pihak, termasuk pegawai Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat se-Indonesia.
 
Ba/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua