Dirjen Ajak Masyarakat Laksanakan SE Menag Nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengajak masyarakat untuk melaksanakan panduan ibadah sesuai Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

“Mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir, saya mengajak, kita harus mengikuti panduan SE Menag nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah,” kata Kamaruddin di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Kamaruddin berharap, surat edaran tersebut menjadi panduan bagi masyarakat yang berada di zona merah, dalam melaksanakan ibadah.

“Kami berharap masyarakat bisa menerapkan surat edaran yang sudah dibuat oleh Pak Menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, merespons terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir, dan munculnya varian baru virus corona, Menag menerbitkan surat edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.

Menag menanambahkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

(Fadly)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua