Dikatakan Amin, setidaknya ada tiga funsgi penyuluh agama. “Pertama, fungsi informatif, salah satu tugas fungsi penyuluh agama adalah menyampaikan pesan-pesan agama dan pesan-pesan negara kepada masyarakat“, kata Amin
Kedua, lanjut Amin adalah Fungsi edukatif. “Penyuluh Agama mengajarkan masyarakat untuk menjalankan agama dengan baik“, ujarnya.
Dan fungsi ketiga menurut Amin adalah fungsi konsultatif. “Penyuluh agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai masyarakat umum“, tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Pejabat Eselon Dua Kementerian Agama dan Peserta Penyuluh Agama Islam Teladan Tingkat Provinsi seluruh Indonesia.
(syamsuddin/bimasislam)






