Dirjen: SE Menag tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bersama

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dibuat untuk kemaslahatan bersama.

“SE tersebut dibuat pertimbangannya untuk kemaslahatan, untuk menjaga, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali,” kata Kamaruddin di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

SE pembatasan plaksanaan kegiatan keagamaan di semua rumah ibadah tersebut, lanjut Kamaruddin, salah satu kontribusi Kementerian Agama dalam menghentikan penyebaran Covid-19.

“Ini salah satu cara kita bisa berkontribusi menghentikan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, kami sangat berharap masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan di manapun mereka berada,” ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, dalam menerbitkan SE tersebut Menag mengatakan, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Untuk wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Teknis pelaksanaan peribadatan di zona aman Covid-19, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

(Fadly)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua