Berita
Jakarta, bimasislam— Menanggapi pemberitaan seputar kasus Ahmadiyah dihubungkan dengan isu pencabutan UU Penodaan Agama yang marak di Media Online, Dirjen Bimas Islam, Prof. Machasin, menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini tidak ada rencana Kementerian Agama untuk mencabut UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Machasin juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan hal itu.

“Saya ditanya  wartawan  tentang permintaan Amnesty International yang meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU No 1/1965 itu. Terus saya katakan, tidak. Itu kan sudah diajukan ke MK, dan MK mengatakan bahwa UU itu masih diperlukan,” tegas Machasin kepada kontributor Pinmas, Senin (24/11) ketika dikonfirmasi mengenai maraknya pemberitaan tentang adanya rencana Kementerian Agama mencabut UU PNPS.

“Tidak ada dalam waktu dekat ini pencabutan. Cuma memang diperlukan perbaikan,” tambahnya.

Menurut Machasin,  putusan  MK mengamanatkan  untuk melakukan perbaikan karena disesuaikan dengan  perkembangan masyarakat. Dijelaskannya, bahwa UU No 1/PNPS tahun 1965 diterbitkan dalam konteks  menghadapi munculnya aliran kebatinan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama.

“Kalau dilihat penjelasan dari UU No 1/PNPS  tahun 1965 itu [I/Umum, poin 2], kemunculan aliran-aliran dan organisasi-organisasi kebatinan di berbagai penjuru Tanah Air mengganggu ketenteraman hidup beragama merupakan latar belakang kelahiran UU ini.  Jadi ada hal-hal yang berubah karena suasana tahun 1965 dengan suasana 2014 kan berbeda,” jelas Machasin.

Meski demikian,  Machasin menegaskan bahwa sekarang ini yang sedang disiapkan  Kementerian Agama adalah UU tentang Perlindungan Umat Beragama. “Itu saja. Kalau karena UU yang baru itu merupakan UU lama yang disesuaikan atau bagian-bagian isinya ada yang dimasukkan, itu bisa terjadi,” ujarnya. (thobib/mkd/mkd/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…