Berita
Jakarta, Bimasislam— Indonesia tidak menganut agama tertentu dalam penyelenggaraan Negara, tetapi agama merupakan salah satu sumber nilai yang penting dalam kehidupan sosial bernegara di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Machasin, saat menerima kunjungan 20 delegasi dari Kementerian Wakaf, Kementerian Pendidikan, dan Majelis Ulama Afghanistan, Kamis (30/04) di Ruang Rapat lantai 3, Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
 
Dikatakan Machasin, karena agama merupakan sumber nilai yang penting dalam kehidupan sosial, maka para ulama menjadi salah satu penyumbang yang tak terpisahkan dalam pembangunan. Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,  itu mengatakan bahwa ada banyak hal  yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah, oleh karena itu di dalam kehidupan bernegara, Indonesia mengenal istilah ‘mitra pemerintah’. Dikatakan Machasin, untuk hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan Islam misalnya, pemerintah menyerahkannya kepada para ulama sebagai mitra.
 
“Sebagai contoh, dalam masalah makanan halal dan haram, negara tidak masuk pada ranah fatwa. Standar dan ukuran kehalalan makanan diformulasikan oleh para ulama, Negara hanya memberikan fasilitas.” Terang mantan Kepala Badan Litbang Kementerian Agama itu.
 
Demikian pula dalam hal pernikahan, syarat sah nikah ditentuan oleh para  ulama, peran Negara hanya pada masalah adminsitratif. Sama halnya dengan zakat, Negara tidak mengatur ranah keagamaannya tetapi pada regulasi, transparansi, dan seterusnya.
 
Menurut Machasin, hal ini menunjukan bahwa di Indonesia, para ulama memiliki peran yang sangat penting. Bahkan, lanjutnya, bukan hanya pada masalah keagamaan semata, sumbangan para ulama juga diperlukan pemerintah dalam sektor yang lebih luas, seperti menjadi mitra pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan, ledakan penduduk, termasuk meredam kekerasan yang mengatasnamakan agama. (Ska/Syam/foto:Bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…