Disahkan di KUA, Kemenag: Akta Nikah Paling Istimewa

Sleman, Bimas Islam – Manusia setidaknya mengalami tiga siklus penting. Lahir, nikah, dan mati. Ketiganya perlu dicatatkan oleh negara melalui Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, dan Akta Kematian.
 
Khusus Akta Nikah, terdapat keistimewaan, sebab pengesahannya dilakukan di KUA.
 
Hal itu diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Dir KUA KS), Zainal Mustamin saat memberi arahan pada kegiatan Workshop kegiatan Workshop SIMKAH Generasi 4 di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
 
“Akta Kelahiran dan Akta Kematian diterbitkan di tingkat kabupaten/kota, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di level kecamatan hanya surat keterangan/rekomendasi,” jelasnya.
 
Zainal mengatakan, Akta Pernikahan yang bisa dicatatkan KUA merupakan salah satu keistimewaan.
 
“Beda dengan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Akta Pernikahan ini keabsahannya berada di level kecamatan, dan diberi mandat penuh sesuai dengan Undang-undang Pernikahan, baik No. 1 tahun 74 maupun No. 16 tahun 2019,” paparnya.
 
Menurut Zainal, dimandatkannya pencatatan Akta Nikah di level kecamatan menandakan betapa pentingnya peran KUA. Maka, kualitas KUA mesti ditingkatkan, mulai profesionalisme pegawainya, hingga kelengkapan sarana dan prasarananya.
 
Workshop Pengembangan SIMKAH Generasi IV ini digelar selama tiga hari, Kamis-Sabtu (20-22/7/2023), dihadiri sejumlah operator SIMKAH Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial BA · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua