Dosen UIN Syarif Hidayatullah Sarankan Bayar Zakat dengan Hitungan Pendapatan Kotor

Jakarta, Bimas Islam -- Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rianto Al Arif menyarankan umat Islam untuk membayar zakat dengan hitungan pendapatan kotor. Menurutnya, hal tersebut akan mempermudah amil untuk menghitung besaran zakatnya.

"Dalam buku Fikih Zakat dari Yusuf Qardhawi disebutkan, hal ini untuk prinsip kehati-hatian terhadap hak orang lain di dalam harta kita," terang Rianto dalam acara Kelas Literasi Zakat dan Wakaf melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (11/10/2022).

Ia mengaku ada beberapa pendapat lain yang mengatakan pembayaran zakat dengan penghasilan bersih. Penghasilan tersebut, lanjutnya, setelah dikurangi hutang dan kebutuhan sehari-hari.

"Dengan pola itu, dikhawatirkan hanya akan menjadi alasan untuk tidak bayar zakat karena penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Rianto menjelaskan, penghitungan untuk zakat penghasilan tetap mengacu pada nisab dan haul dari harga emas. Menurutnya, pembayaran zakat penghasilan bisa dilakukan secara bulanan.

Ia mencontohkan, apabila seseorang mempunyai pendapatan 8 juta rupiah per bulan. Maka hitungan pendapatan selama setahun sudah melewati syarat nisab 85 gram emas.

"Dia dikenakan zakat penghasilan setelah haul satu tahun itu 2.400.000 rupiah, tapi bisa diangsur setiap bulan 200.000 rupiah agar tidak memberatkan," tutupnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua