Gandeng DMI, KUA Pondok Melati Sosialisasikan SE Menag 20/2021

Bekasi, Bimas Islam --- Dalam rangka sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Melati menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi.

Kepala KUA Pondok Melati, Habibulloh mengungkapkan, dengan menggandeng DMI Kota Bekasi yang turut dibantu bersama sejumlah ormas Islam lainnya, maka komunikasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih efektif.

"Karena DMI Kota kan mempunyai pengurus di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, jadi pesan yang disampaikan jadi lebih efektif dibandingkan kita harus mendatangi masjid satu per satu," papar Habibulloh saat dihubungi di Kota Bekasi, Selasa (10/8).

Habibulloh menyampaikan, selain menggandeng pihak DMI Kota Bekasi, mereka juga menggerakkan para Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam menyosialisasikan SE Menag 20/2021 tersebut.

"SE Menag ini juga sejalan dengan Instruksi Wali Kota Bekasi, namun lebih menekankan agar di tingkat Kecamatan juga melakukan monitoring, selain melakukan sosialisasi," imbuhnya.

Habibulloh menambahkan, dalam melakukan monitoring, pihak KUA juga tergabung bersama tim dari pihak Kecamatan Pondok Melati dan aparat keamanan terkait.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua