Berita
Jakarta, bimasislam— Dunia Falak Indonesia tahun ini mengalami momen yang istimewa. Setelah 9 Maret lalu sebagian wilayah di Indonesia mengalami fenomena alam Gerhana Matahari Total, rupanya, masih ada fenomena matahari berikutnya, yaitu gerhana matahari cincin yang akan terjadi akhir bulan Zulqadah atau 1 September 2016. Gerhana Matahari Cincin ini bersamaan dengan pelaksanaan rukyatul hilal untuk pelaksanaan sidang itsbat penentuan awal Bulan Dzulhijjah 1437 H.
 
Sebagian wilayah Indonesia yang mengalami gerhana matahari cincin itu meliputi sebagian pulau Jawa, Bandar Lampung, dan Bengkulu. Berdasarkan data astronomis pada Suubdit HIsab dan Rukyat Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, waktu gerhana untuk daerah-daerah tersebut diantaranya:
 
Yogyakarta mulai jam 17:26:56 WIB, dan saat matahari terbenam dalam keadaan gerhana pada jam  17:35 WIB;
 
Semarang gerhana mulai jam 17:29 WIB dan saat matahari terbenam dalam keadaan gerhana pada jam 17:35 WIB;
 
Bandung mulai pada jam 17:28 WIB dan saat matahari terbenam dalam keadaan gerhana  17:47 WIB;
 
Jakarta mulai pada jam 17:30 WIB dan saat matahari terbenam dalam keadaan gerhana pada jam 17:50 WIB;
 
Serang mulai pada jam 17:29 WIB dan saat matahari terbenam dalam keadaan gerhana 17:53 WIB;
 
Bandar Lampung mulai gerhana pada jam 17:32 WIB, pertengahan gerhana pada jam 17:54 WIB dan pada saat terbenam gerhana berakhir pada jam 17:57 WIB;
 
Bengkulu mulai gerhana pada jam 17:38 WIB, pertengahan gerhana pada jam 17:53 WIB dan gerhana berakhir pada jam 18:08 WIB.
 
Sehubungan dengan itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menghimbau umat Islam yang daerahnya mengalami gerhana dengan durasi yang cukup untuk melaksanakan Shalat Sunnah Gerhana Matahari atau yang disebut Salat Kusuf. Adapun pelaksanaan Shalat Gerhana menyesuaikan waktu gerhana matahari di wilayah masing-masing.
 
Salat Kusuf atau Salat Gerhana Matahari dilakukan dua rakaat dengan tata cara sebagai berikut:  
 
Berniat melaksanakan shalat gerhana
Takbiratul ihram seperti shalat biasa
Membaca do’a iftitah 
Membaca surat Al-Fatihah
Membaca surah yang panjang 
Ruku’
I’tidal
 
Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat
Al-Fatihah dan Surah yang panjang (berdiri yang kedua lebih singkat dari pertama).
Ruku’ kedua yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;
I’tidal
Sujud
Duduk antara dua sujud
kemudian sujud kembali
Bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama (bacaan dangerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya
Tasyahud
Salam
 
Setelah salat, imam menyampaikan khutbah kepada para jamaah yang berisi anjuran untuk berzikir, beristighfar, berdoa dan bersedekah serta menganjurkan amal-amal baik lainnya.
 
(nk/ska/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…