Hukum Donor Darah dan Infus Saat Berpuasa

Jakarta, Bimas Islam -- Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa. Lalu, batalkah puasa orang yang melakukan donor darah dan infus?
 
Rais Syariah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), KH. Cholil Nafis menjelaskan, donor darah dan infus saat puasa hukumnya sah, karena tidak sampai ke perut. Hal itu merujuk dari jumhur ulama.
 
"Berpuasa itu menahan, tidak memasukkan sesuatu yang membatalkan dari hidung, mulut, atau kuping yang terusan sampai ke jauf (rongga mulut dan rongga kerongkongan) kita kepada perut," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Senin (3/4/23).
 
"Kalau masuknya sesuatu dari jalan lain seperti disuntik dan diinfus, itu tidak membatalkan puasa, itu menurut jumhur ulama, karena tidak sampai kepada perut kita," tambahnya.
 
Ia menjelaskan, jika di bulan puasa diharuskan menggunakan infus karena sakit, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
 
Terakhir, ia berpesan, seluruh umat muslim di Indonesia dapat menjaga puasanya.
الوسوم المتعلقة:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua