Imam Masjid dan Penceramah Harus Moderat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Juraidi menjelaskan kriteria yang seharusnya dimiliki oleh imam masjid dan penceramah.

Menurutnya, imam masjid setidaknya memiliki tujuh kriteria sebagaimana disebutkan dalam SK Dirjen Bimas Islam nomor 582 tahun 2017 tentang Penetapan Standarisasi Tetap Masjid.

"Kompetensi imam masjid meliputi: bacaan Al-Qur'an tartil dan tahsin, memahami fiqih shalat, mampu memimpin shalat, dzikir, dan doa, bisa khutbah, mampu membimbing umat, memahami oproblematika umat, dan memiliki wawasan kebangsaan," ungkap Juraidi dalam webinar Masjid dan Moderasi Beragama, Jum'at (5/2/21).

Dalam diskusi virtual yang dihelat oleh PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Convey Indonesia ini, Juraidi juga menjelaskan bahwa imam dan penceramah hendaknya memiliki paham moderat.

"Ciri paham moderat adalah memahami realitas, memahami prioritas, berpaham gradualitas, memudahkan dalam beragama, mengedepankan dialog, terbuka dengan dunia luar dan toleran," lanjutnya.

Menurut Juraidi, pemahaman moderat merupakan salah satu cara efektif untuk menjaga keberagaman yang sangat kompleks di Indonesia.

"Dengan sikap moderat, kita akan mengembalikan esensi agama, mengembalikan teks pada konteks, dan merupakan strategi merawat Indonesia yang multikultural," tutupnya.

(Pirman)

Editor: Sigit
الوسوم المتعلقة:
#39#Toleransi#ModerasiBeragama#InfoMasjid#Khotbah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua