Imkanur Rukyat Kriteria MABIMS Minimalisasi Beda Penetapan Bulan Hijriah

Malang, Bimas Islam -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib memaparkan, Imkanur Rukyat kriteria MABIMS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisasi perbedaan penetapan penanggalan bulan Hijriah, terkhusus di Indonesia.
 
Perbedaan muncul karena gap antara dua penggunaan metodologi yang berbeda, yaitu hisab dan rukyat. Maka, Imkanur Rukyat dirumuskan untuk mempersempit gap antara kedua metodologi tersebut.
 
Hal itu disampaikan Adib pada kegiatan Diseminasi Nasional Kriteria MABIMS di Kota Malang, Minggu (23/7/2023).
 
"Dari sisi sosial dan praktik keagamaannya, tentu ini sebagai bagian dari upaya mendekatkan sesuatu yang jauh, gap antara hisab dan rukyat sebenarnya akan sulit dipertemukan karena dua metodologi yang berbeda," ungkapnya.
 
"Sehingga, memungkinkan untuk terjadinya perbedaan terus menerus dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah," sambungnya. 
 
Hadir pada kegiatan itu, delegasi pesantren wilayah Kalimantan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
الوسوم المتعلقة:
#Ramadan#BinaSyariah#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua