Ini Strategi Kemenag dalam Pembinaan dan Pengawasan Zakat Nasional

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) memiliki strategi dalam hal pembinaan dan pengawasan zakat nasional. Hal tersebut dikatakan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat menjadi pembicara dalam Rakornas Baznas 2021, Minggu (04/04).

“Ada beberapa strategi yang disiapkan Kemenag dalam pembinaan dan pengawasan zakat nasional. Di antaranya peningkatan kompetensi amil, tata kelola kelembagaan, akreditasi dan kepatuhan syariah, optimalisasi teknologi, komunikasi dan pertanggungjawaban publik,” katanya.

Dirjen mengatakan dalam hal peningkatan kompetensi amil, Kemenag bersama Baznas dan Forum Zakat akan melaksanakan pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Amil. Peningkatan kompetensi dilakukan agar amil bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan pengelolaan zakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Saat ini masih banyak lembaga pengelola zakat yang belum dikelola secara profesional, sehingga lembaga zakat belum dikenal masyarakat, rendahnya kredibilitas, dan lemahnya perencanaan penghimpunan. Oleh karena itu Kemenag akan perbaiki tata kelola kelembagaan zakat,” urainya.

Dirjen menjelaskan untuk akreditasi dan kepatuhan syariah, Kemenag telah melakukan inisiatif yang cukup penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di Indonesia, diantaranya adalah dengan mengeluarkan standar audit syariah yang ditujukan untuk mengevaluasi kinerja lembaga zakat di Indonesia melalui beberapa aspek, yaitu: kinerja lembaga, kinerja keamilan, kinerja pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan.

“Adanya Audit Syariah dan Akreditasi dapat memberikan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap dana umat,” ujarnya.

Direktur mengatakan lembaga pengelola zakat kurang mengoptimalisasi teknologi, hal itu membuat belum efektifnya sistem penghimpunan zakat dan pendistribusian zakat, serta belum berkembangnya ilmu manajemen dan tata kelola zakat, khususnya sistem distribusi mustahik.

“Masalah utama lain adalah soal komunikasi dan sosialisasi, karena hal ini belum dianggap penting dan prioritas oleh lembaga pengelola zakat, sehingga masyarakat kurang terinformasikan dengan keberadaan lembaga zakat dan kegiatannya,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua