Berita
Jakarta, bimasislam—Wakaf merupakan aset tetap umat Islam yang memiliki potensi besar dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan stake-holders, baik dalam bentuk regulasi, pembinaan, maupun kebijakan strategis lainnya. Salah satu terobosan penting yang dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf adalah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemenko PMK, dan Kementan.
 
Pada rapat (27/3) di Ruang Sidang Direktorat Pemberdayaan Wakaf membahas tentang persiapan pembangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) di atas tanah wakaf. Satu agenda diskusi dalam rapat tersebut adalah membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) antar instansi.
 
Menurut wakil dari Kemen PUPR, bahwa pembangunan Rusunawa seperti Perumnas di atas tanah wakaf dapat juga dibangun usaha UKM dengan mendirikan BMT (Baitul Mal wat-Tamwil).
 
“Upaya kerja sama ini perlu ketersediaan tanah-tanah wakaf secara detail, manyangkut status, dan peta potensi yang ada”, ujarnya.
 
Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Wakaf, Hamka, mengatakan bahwa dalam kerja sama ini akan disepakati draft MoU antara Nazhir dan investor. Selain itu, Direktorat Wakaf akan memastikan data-data tanah wakaf yang akan dijadikan obyek pemberdayaan. (yahya/foto:bimasislam)   

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…