Jaminan Hak Beribadah Buruh Tidak Boleh Diabaikan

Jakarta, Bimas Islam --- Pada hari ini, 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi mitra pengusaha, sehingga harus saling menghormati dan menghargai kewajiban dan hak masing-masing, khususnya terkait dengan hak beribadah sesuai agama yang dianut sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu (1/5). Menurutnya, Islam memberi perhatian besar terhadap isu buruh atau tenaga kerja, bukan sekadar isu ekonomi, namun juga terkait isu kemanusiaan, keadilan, dan toleransi.

"Masalah buruh bukan hanya menyangkut hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Di samping itu, jangan abaikan pula hak mereka untuk beribadah sesuai agama yang dianut," tutur Fuad.

Fuad mengatakan hak buruh yang beragama Islam untuk melaksanakan salat pada waktunya, terlebih salat Jumat, perlu diperhatikan oleh pengusaha, majikan dan pimpinan perusahaan, seperti pabrik-pabrik, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

"Ibadah tidak mengurangi produktivitas kerja buruh, tapi justru mendukung dan merupakan wujud toleransi. Buruh yang taat beragama dan rajin beribadah justru kestabilan mental dan emosinya lebih baik," lanjutnya.

Fuad berpendapat buruh yang taat menjalankan ibadah agamanya dipastikan memiliki etos kerja yang baik, produktif, disiplin, jujur, bertanggung jawab dalam pekerjaan serta tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan rekan kerjanya karena merasa diawasi Allah SWT setiap saat.

Selain itu, lanjut Fuad, buruh yang akan mengikuti kursus bimbingan perkawinan bagi yang hendak menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu dipermudah untuk mendapatkan izin di tempat kerjanya.

"Hubungan industrial yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila harus dipahami secara baik dan benar oleh setiap pengusaha, investor, dan pekerja di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia," tutupnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Toleransi#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua