Kakanwil Kemenag Jabar: Revitalisasi KUA Kebutuhan Penting

Bandung, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Barat Adib mengatakan, kehadiran Kantor Urusan Agama (KUA) di tengah masyarakat, menjadi ujung tombak bagi Kementerian Agama dalam memberikan layanannya. Oleh sebab itu, KUA harus melakukan revitalisasi untuk tingkatkan pelayanan.

Menurut Adib, revitalisasi KUA adalah kebutuhan penting dan mendesak, karena layanan Kementerian Agama bermuara pada KUA. KUA, kata dia, merupakan miniatur dari Kementerian Agama. Jika layanan KUA baik, maka baik pula wajah Kementerian Agama di tengah masyarakat.

“Revitalisasi layanan itu di antaranya pembenahan terhadap sarana dan prasarana KUA. Jika gedung KUA baik dan nyaman serta tidak kalah mentereng dengan kantor kecamatan, tentu masyarakat akan bangga terhadap KUA dan bangga pula untuk menikah di Gedung KUA,” terang Adib pada Senin (08/03).

Adib menerangkan, revitalisasi sarana dan prasarana KUA bisa bersumber pada beberapa anggaran, baik berupa hibah maupun SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Menurut pengamatannya, banyak gedung KUA yang dibangun dari skema pembiayaan SBSN yang tidak kalah megahnya dengan gedung kecamatan.

“Selain revitalisasi sarana dan prasarana, peningkatan kualitas dari sistem juga diperlukan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat. KUA harus memberikan layanan dengan cara inovatif,” ujarnya.

Adib mencontohkan salah satu layanan inovasi di KUA seperti pendaftaran nikah melalui aplikasi SIMKAH. Menurut dia, layanan SIMKAH memudahkan masyakat untuk mendapatkan layanan pencatatan nikah secara online dan sudah tersambung dengan sistem dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Selain revitalisasi, Adib menambahkan, idealnya seorang Kepala KUA harus memiliki pemahaman terhadap dua hal, yaitu pemahaman secara syari (hukum agama) dan pemahaman terhadap qonun (perundang-undangan yang berlaku).

“Sudah selayaknya seorang Kepala KUA memahami syariah dan qonun. Syariah adalah terkait implementasi muamalah seperti fikih munakahat, fikih zakat dan lain-lain. Sedangkan qonun terkait dengan perundang-undangan seperti perundang-undangan zakat, haji dan lain-lain,” pungkasnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#InfoNikah#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua