Kankemenag Gunungsitoli Sosialisasikan SE Menag Nomor 20/2021 Tentang Prokes 5M

Gunungsitoli, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, bersama RRI melaksanakan kegiatan dialog interaktif dan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

“Terlaksananya kegiatan dialog interatif ini adanya kesepahaman yang kuat antara Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli dengan RRI Gunungsitoli untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tetang tata cara beribadah pada masa PPKM di semua level dan semua zona yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kepala Kantor Agama Kota Gunungsitoli, Saripuddin Daulay dalam keterangannya di Gunungsitoli, Kamis (29/7/2021).

Saripuddin berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peribadatan selama masa PPKM.

“Dengan adanya dialog interaktif ini kita selaku Kementerian Agama bekerja sama dengan RRI, kita luruskan kepada masyarakat bahwa pemerintah membuka ruang untuk melaksanakan kegiatan beribadah sesuai dengan asesmen level dan zona wilayah Kabupaten/Kota,” ujar Saripuddin.

Saripuddin menegaskan, pemerintah tidak melarang kegiatan peribadatan selama PPKM. Peribadatan tetap dapat dilaksanakan di rumah. Kegiatan peribadatan atau keagamaan pada masa PPKM ini, sambung Saripuddin, dilakukan secara ketat. Pada level 4 atau zona merah misalnya, kegiatan keagamaan ditiadakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah.

“Dianjurkan kepada umat untuk beribadah secara maksimal di rumah masing-masing. Begitu juga dengan level 3 oranye, dibuka ruang kegiatan beribadah secara terbatas 20% jemaah dari kapasitas ruangan. Pada level 2, kurang 50% membuka ruang kepada umat beribadah dirumah ibadah secara berjamaah. Begitu juga dengan level 1 zona hijau, 70 % penggunaan kapasitas rumah ibadah, tentu dengan secara yang ketat mengikuti prokes 5M, dan juga berdoa kepada Allah subhanahuwata’ala, merupakan hal yang penting untuk kita himbau kepada seluruh umat beragama”, papar Saripuddin.

Saripuddin juga menginstruksikan kepada seluruh pegawai lingkup Kankemenag Gunungsitoli, untuk selalu mematuhi prokes 5M dan menyosialisasikan edaran Menag kepada semua pihak

“Kami instruksikan kepada seluruh ASN, para pejabat struktural, fungsional, berkomitmen yang kuat untuk menyosialisasikan SE Menag Nomor 21 tahun 2021, sampai keseluruh para tokoh agama kharismatik, sehingga umat tetap beribadah sesuai dengan kondisi level dan zona dareh masing-masing, sehingga Covid-19 ini cepat berakhir dari bumi Indonesia ini. Kita juga berharap para tokoh agama menganjurkan ke masyarakat agar tetap mengikuti pencegahan penularan dengan mengikuti vaksin yang sedang dilaksanakan pemerintah,” pungkasnya.

(Fadly)
الوسوم المتعلقة:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua