Kankemenag Kabupaten Karawang Terapkan Prokes 5M Kepada Pengunjung

Karawang, Bimas Islam --- Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, setiap pengunjung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, yaitu dari mulai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Karawang, Dadang Ramdani yang mengatakan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi dilema tersendiri bagi setiap instansi publik, seperti halnya Kantor Kemenag.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, jika setiap tamu yang datang ke kantor Kemenag lebih diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan 5M," papar Dadang pada Jumat (5/3).

Dadang mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenag Karawang, agar menjadi teladan dalam penerapan 5M bagi masyarakat di lingkungannya masing-masing.

"Kita berupaya memaksimalkan penerapan 5M di lingkungan internal, dan berharap semua jajaran Kemenag Karawang harus memberikan contoh dan mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua