Berita
Manokwari, bimasislam-- "Kami telah siap dengan pendataan Penyuluh Agama Islam Non-PNS Tahun 2015", demikian ditegaskan Kabid Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua Barat, Husein A. Hamid, saat ditemui bimasislam di kantornya hari Rabu (20/5) kemarin. Penegasan itu disampaikannya merespon program Ditjen Bimas Islam sebulan ini untuk melakukan Validasi dan Verifikasi Data Penyuluh Agama Islam Non-PNS Tahun 2015.
 
Pendataan di daerah tidak mudah dilakukan, curhatnya, terutama di wilayah yang berkarakter daerah seperti Papua Barat. Betapa tidak, perjalanan untuk pendataan dari Kemenag Kabupaten/Kota ke tiap Kecamatan atau sebaliknya saja biayanya cukup mahal, bahkan sebagian harus lewat udara, imbuh Husein.
 
Media yang paling efektif adalah media internet, namun mereka belum semuanya memiliki fasilitas itu, jelasnya. Ada cerita yang mengharukan, seorang Kasi Bimas Islam di Kabupaten Sorong sampai terjatuh dari motor saat menuju ke warnet untuk mengirimkan data ke Kanwil via online. "Begitulah semangat mereka di bawah, karena kami di Kanwil berharap agar mereka secepatnya mengirimkan data Penyuluh Non PNS Tahun 2015 ini", cerita Putra Makassar yang merantau ke Papua Barat saat remaja ini.
 
Saat ditanya apa proyeksinya ke depan, Pejabat Eselon III yang baru 6 bulan dilantik di Kanwil Kemenag Papua Barat ini menjawab pembenahan KUA. Baginya, KUA memiliki peran strategis untuk memerankan Kemenag di tengah-tengah masyarakat, apalagi bertipe wilayah seperti Papua Barat. Betapa tidak, di beberapa Kab/Kota di sini sebuah KUA masih menangani 4 Kecamatan dengan wilayah garapan yang begitu luas.
 
Ditambah lagi, ungkap sosok pejabat yang low-profile ini, tidak didukung jumlah SDM yang memadai. "Bayangkan saja, dengan kondisi begitu sebuah KUA hanya memiliki seorang diri Kepala KUA tanpa ada stafnya", curhatnya penuh harap perhatian dari Pusat. Kami benahi terus KUA secara kelembagaan dan juga SDM-nya, termasuk Penyuluh, jelasnya penuh serius. (edijun/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…