Kemenag Ajak Masyarakat Bersama Awasi Lembaga Zakat Bermasalah

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi lembaga pengelola zakat bermasalah, dengan melapor ke Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,” katanya Senin (29/03).

Direktur mengatakan Kemenag sebagai pengawas tidak bisa bekerja sendiri, perlu peran masyarakat untuk membantu. Pasalnya untuk mengawasi sekitar 685 Organisasi Pengelola Zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia diperlukan pengawasan dari pihak yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada. Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat.

Untuk diketahui bahwa izin LAZ ABA yang baru-baru ini sempat mencuat kasusnya dengan menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal, telah dicabut oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI. Hal ini juga ikut menjadi pertimbangan, selain kasus terorisme yang sedang dalam penyelidikan oleh Kepolisian.

“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat,” urainya:

Tarmizi berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.

“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,” ujarnya.

Direktur mengatakan kedepannya Unit Pengumpul Zakat di Masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua