Jakarta, bimasislam --- Muhammad Bakri (36), penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapat apresiasi dari Kementerian Agama dengan dijadikan sebagai bagian dari Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1439H/2018M.
Apresiasi diberikan atas integritas Muhammad Bakri dalam menjalankan tugasnya sebagai penghulu. Gratifikasi yang diterimanya, selalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kadang memang masyarakat masih memaksa agar saya menerima amplop, saya tolak berkali-kali tetap dipaksa,” kata Bakri saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (29/05) pagi.
"Kita kembalikan ke kas negara melalui transfer ke rekening yang diberikan KPK,” lanjut Bakri yang menjadi penghulu sejak 2012 itu.
Bakri mengaku ingin kerja sesuai aturan. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan mengatur bahwa gratifikasi tidak boleh diterima karena pernikahan di KUA itu gratis. Jika pencatatan nikah di luar KUA, dikenai biaya sebesar Rp600.000. Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin.
Sebagai penghargaan atas integritas ASN kelahiran 1982 ini, Kementerian Agama menjadikannya sebagai petugas PPIH Arab Saudi. “Penghulu Bakri kita jadikan contoh untuk memberikan motivasi kepada pegawai lainnya,” tandas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Khoirizi H. Dasir.
“Bapak Menteri sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Bakri dan Kemenag memberikan reward kepadanya ikuti palatihan petugas haji Arab Saudi tahun 1439H/2018M,” imbuh Khoirizi.
Selamat Muhammad Bakri.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Bramma Aji Putra
Editor : Khoiron
Kemenag Apresiasi Penghulu Berintegritas menjadi Petugas Haji
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.






