Kemenag: Audit Syariah Lembaga Zakat Cegah Penyalahgunaan Dana Umat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan audit dan akreditasi syariah terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sangat dibutuhkan.

“Tujuan audit syariah untuk mencegah penyalahgunaan dana umat,” katanya ketika ditemui dalam acara Bimtek Audit Syariah, Rabu (7/4).

Direktur menjelaskan seluruh OPZ penting untuk meningkatkan tata kelola sesuai standar kepatuhan syariah yang berlaku umum. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap amil lembaga resmi.

“Audit syariah terhadap lembaga pengelola zakat akan mendorong profesionalisme dan akuntablitas pengelolaan zakat. Saat lembaga zakat kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang membayar zakat akan semakin banyak,” urainya.

Direktur mengatakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah jelas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus diaudit, yaitu audit keuangan dan audit syariah.

“Jadi audit syariah bagi lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” pungkasnya.

Peserta Bimbingan Teknis diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari pegawai Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, perwakilan dari BAZNAS, Ikatan Akuntan Indonesia, serta Pejabat Teknis yang membidangi zakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. Acara juga dapat diakses melalui zoom bagi para peserta yang tidak dapat hadir karena kondisi pandemi.

Rencananya para peserta akan ikut dilibatkan dalam melaksanakan pendampingan dan audit syariah kepada lembaga pengelola zakat di seluruh Indonesia.

Sebelum dan setelah acara dimulai, seluruh peserta dan panitia diwajibkan antigen, dan selama pelaksanaan menjalankan prosedur kesehatan mencegah penularan Covid-19.

Selain itu juga diberikan penghargaan kepada 5 (lima) operator Sistem Pengawasan Zakat Terpadu ( SIMZAT) teraktif, yaitu Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Aceh, Sulawesi Barat, Sumatera Barat dan Kalimantan Barat. Adapun nilai tes tertinggi peserta Bimtek diraih oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua