Kemenag Pastikan Dana Wakaf Tidak Dikelola Pemerintah

Jakarta, Bimas Islam --- Masih banyaknya asumsi publik terkait penggunaan wakaf uang oleh pemerintah di luar hal-hal yang telah ditentukan dalam syariat. Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjawab hal tersebut.

Menurutnya, dalam Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia hanya dikenal tiga jenis pengelola wakaf (Nazir) yakni Nazir perseorangan, Nazir lembaga/organisasi, dan Nazir yang mempunyai badan hukum.

"Pemerintah tidak sebagai nazir, dan juga tidak bisa bertindak selaku nazir wakaf. Peran pemerintah hanya memfasilitasi masyarakat untuk berwakaf dan memberikan kepastian hukum agar perlindungan dan pengamanan aset wakaf dapat terpenuhi," papar Fuad dalam acara Podcast Bimas Islam, Selasa (9/2).

Fuad menerangkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dana wakaf akan masuk dalam kas negara. Pasalnya wakaf tidak termasuk dalam skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi dana wakaf itu bukan PNBP, kendati dana wakaf itu diinvestasikan ke dalam bentuk surat berharga syariah negara, itupun dalam kriteria yang sesuai dengan syariah," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1), telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.

(Boy)

Editor: Sigit
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua