Kemenag: Penerapan Prokes di Rumah Ibadah Selama Ramadan Sesuai Level PPKM

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urasi dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan, penerapan prokotol kesehatan (Prokes) di masjid atau musala selama Ramadan 1443 H menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah.

“Kita telah merampungkan draf final Surat Edaran terkait dengan kegiatan di Bulan Ramadan. Dalam edaran ini, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan level PPKM dari setiap wilayah,” jelas Adib dalam laporannya pada kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Program Layanan Urais dan Binsyar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (28/3).

Edaran tersebut, menurut Adib, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 18/2022 yang salah satunya mengatur soal kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.

Adib menambahkan, Kemenag juga sudah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. Nantinya, edaran ini mengatur soal keterisian jemaah di masjid/musala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Salat Id.

“Mudah-mudahan edaran tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ini bisa tersosialisasi dan terlaksana dengan baik, sebab kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam untuk melakukan harmonisasinya,” katanya.

Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah, sehingga semua pihak tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadan disertai dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Prinsipnya untuk ibadah Ramadan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat senantiasa menjaga prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Inmendagri dan harmonisasi dengan MUI maupun ormas-ormas Islam soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan wilayah," tambahnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua