Kemenag Serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional pada LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

Jakarta, Bimas Islam-- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional kepada Yayasan Kesejahteraan Madani sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional. SK Nomor 822 tahun 2023 itu diterbitkan pada 7 September 2023, dan berlaku selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan sesuai hukum.
 
Waryono mengapresiasi Yayasan Kesejahteraan Madani atas pengurusan perpanjangan izin, yang diharapkan akan mendukung upaya pemerintah menertibkan lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia.
 
"Terima kasih, telah mengurus izinnya yang kemudian di-SK-kan. Pengurusan izin ini mendukung pemerintah menertibkan LAZ," ujarnya di Ruang Pertemuan Kantor LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
 
Waryono menekankan pentingnya izin bagi LAZ untuk memberikan kepastian terkait administrasi dan audit. Dia juga memotivasi lembaga pengumpul zakat yang belum mengurus izin untuk segera melakukannya, karena izin dapat memberikan penguatan hukum.
 
"Kenapa lembaga pengumpul zakat harus berizin? Kita ingin LAZ tertib secara administrasi dan bisa dilakukan audit juga. Selain itu, ada kepastian terkait syariah. Kita perlu unifikasi syariah untuk kepentingan umum, sehingga terlayani," ungkapnya.
 
Dalam SK tersebut, LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani diamanahkan untuk mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan sesuai syariah dan ketentuan undang-undang.
 
Ba/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua