Kemenag Susun Pedoman Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf di Era Kekinian

Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman evaluasi terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya penghimpunan dana serta tuntutan publik yang kian tinggi terhadap kinerja lembaga keagamaan.
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya pendekatan sistematis dalam menilai kinerja lembaga.
 
“Zakat memang termasuk rukun Islam, tetapi dalam praktiknya telah banyak mengalami modifikasi seiring perkembangan zaman. Dulu kita tidak mengenal istilah zakat profesi atau zakat produktif. Kini, kita harus memastikan zakat tetap relevan dengan era sekarang,” ujar Abu dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf II, yang digelar di Jakarta pada Selasa (29/4/2025).
 
Hingga kuartal kedua 2024, pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), telah mencapai Rp26,13 triliun dengan lebih dari 75 juta penerima manfaat. Di sisi lain, akumulasi wakaf uang juga meningkat hingga Rp2,7 triliun, antara lain melalui program Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).
 
Meski pencapaian tersebut patut diapresiasi, Abu mengakui masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Ia menyoroti antara lain pelaporan yang belum optimal, lemahnya koordinasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam wakaf uang.
 
“Karena itu, perlu langkah strategis yang sistematis dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penyusunan pedoman evaluasi ini,” katanya.
 
Pedoman tersebut dirancang dengan lima tujuan utama, yaitu menilai efektivitas dan dampak sosial program zakat dan wakaf, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga, mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat dan aset wakaf, mendorong literasi dan partisipasi masyarakat, serta memastikan sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional.
 
Abu berharap pedoman ini dapat menjadi alat ukur yang objektif untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta rekomendasi perbaikan bagi lembaga zakat dan wakaf di Indonesia. “Kita tidak berpikir sendiri. Zaman berubah, pengelola zakat dan wakaf pun berubah. Maka, pelibatan publik menjadi bagian dari ikhtiar menjaga relevansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
 
Fn/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.