Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Perluas Integrasi Data Nikah, Perceraian, dan Kependudukan

Reporter Barie

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan perluasan integrasi data pernikahan, perceraian, dan kependudukan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola layanan Kantor Urusan Agama (KUA), meningkatkan akurasi data keluarga, serta mencegah potensi kecurangan (fraud) dalam proses pengajuan dan pencatatan pernikahan.

Perluasan integrasi tersebut mencakup Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, integrasi data antarlembaga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas layanan KUA. Selain meningkatkan keterhubungan data, langkah ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan dalam proses pengajuan pernikahan.

“Tahun 2027 akan kita perluas: antara Kementerian Agama, Dukcapil, ditambah Badilag di Mahkamah Agung,” ujar Zayadi dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, keterhubungan data tersebut diharapkan mempermudah penyesuaian dokumen kependudukan setelah pernikahan sekaligus meningkatkan ketepatan data keluarga. Upaya ini juga mendukung penguatan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang memberikan pelayanan secara terpadu, transparan, dan efektif.

Selain integrasi data, Kemenag mendorong peningkatan pencatatan pernikahan dan capaian Bimwin bagi calon pengantin (catin). Hal ini menjadi perhatian di tengah tren penurunan jumlah peristiwa nikah pada 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Zayadi meminta jajaran Kemenag, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), mengintensifkan kampanye pencatatan pernikahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.

“Kampanye tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) sebagaimana amanat Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 tahun 2025 terus kita glorifikasi dan perkuat, sehingga kesadaran publik untuk menikahkan putra-putrinya menjadi lebih tinggi,” katanya.

Ia menilai, perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui edukasi yang tepat.

Pertimbangan karier, gaya hidup, dan kondisi ekonomi menjadi sejumlah faktor yang membuat sebagian kalangan memilih menunda pernikahan. Karena itu, kampanye pernikahan perlu disampaikan secara positif dan menyejukkan. “Jangan dianggap menakutkan, tetapi pastikan bahwa nikah adalah ibadah,” tegasnya.

Zayadi juga menekankan pentingnya pembinaan keluarga secara berkelanjutan, mulai dari remaja usia sekolah, remaja usia nikah, calon pengantin, hingga pasangan setelah menikah.

“Pasca menikah ada bimbingan keluarga seperti bimbingan literasi keuangan keluarga dan bimbingan relasi harmonis ; saat menikah tentu layanan kepenghuluan; sebelum menikah ada binwin catin, dan sebelumnya ada bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah,” jelasnya.

Ia meminta jajarannya menyusun langkah taktis untuk mencapai target pencatatan nikah dan Bimwin Catin. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan keagamaan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam membangun ketahanan keluarga.

Dalam aspek pencegahan korupsi, Zayadi mengingatkan seluruh pengelola layanan KUA untuk menjaga integritas dan keamanan sistem informasi. Petugas diminta mengganti kata sandi SIMKAH secara berkala serta menjaga kerahasiaannya guna mencegah penyalahgunaan akun dan informasi yang dapat merugikan masyarakat.

Menurutnya, penguatan sistem dan kedisiplinan petugas menjadi bagian penting dari upaya menutup celah kecurangan dalam proses pengajuan dan pencatatan pernikahan. Langkah ini juga mendukung penguatan tata kelola layanan yang transparan dan akuntabel melalui Stranas PK. “Strategi teknis ini saya sampaikan agar peluang terjadinya fraud bisa kita eliminasi, kita mitigasi, dan kita tutup,” ungkapnya.

Zayadi menambahkan, pencapaian target program membutuhkan kolaborasi yang kuat antara jajaran pusat dan daerah. Kerja sama tersebut perlu dibangun sebagai kekuatan bersama agar pelaksanaan program dan peningkatan kualitas layanan keagamaan tidak bergantung pada individu tertentu. “Kekuatan kita, sering kami sampaikan, ada pada kerja sama dan kolaborasi kita, tidak lagi bertumpu pada individu-individu atau pribadi-pribadi,” katanya.

Dalam aspek pembenahan kelembagaan, Zayadi menyampaikan bahwa Kemenag telah melaksanakan tiga tahap pengangkatan kepala KUA sepanjang 2026. Sebanyak 258 orang diangkat pada tahap pertama, 1.498 orang pada tahap kedua, dan 438 orang pada tahap ketiga.

Dengan demikian, total 2.194 kepala KUA telah diangkat sepanjang tahun ini. Selain itu, pemanfaatan aplikasi SIP KUA membantu memetakan profil kepala KUA serta mengidentifikasi persoalan distribusi dan pemerataan penghulu serta penyuluh agama.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan menyesuaikan penempatan sumber daya manusia dengan kebutuhan layanan masyarakat. Dengan dukungan sumber daya manusia dan sistem informasi yang memadai, KUA diharapkan semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai pusat layanan keagamaan.

Menjelang akhir tahun, Zayadi meminta seluruh jajaran mempercepat pelaksanaan program dan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mencapai target. “Masih ada waktu dua bulan; kita bisa melakukan akselerasi dan percepatan, dan insyaallah dengan semangat berjamaah, semuanya bisa kita kerjakan bersama-sama,” pungkasnya.

Baca Selanjutnya

Lihat semua