Kemenag Susun Standarisasi dan Sistem Penilaian Kesesuaian Bidang Wakaf

Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menggelar kegiatan Standarisasi dan Sistem Penilaian Kesesuaian Bidang Wakaf di Jakarta, Senin (8/5/2023). Acara ini dibuka Kasubdit Informasi dan Kelembagaan Zakat Wakaf, Andi Yasri, dihadiri Jajaran Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
 
Kegiatan ini dihelat untuk menyusun Standarisasi dan Sistem Penilaian Kesesuaian Bidang Wakaf dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf.
 
"Saat ini, sebanyak 343 lembaga wakaf  uang dan 429.000 nazir perorangan telah terdaftar di BWI. Sehingga, perlu disusun Standarisasi dan Sistem Penilaian Kesesuaian Bidang Wakaf untuk meningkatkan trust masyarakat terhadap lembaga wakaf," ujar Andi Yasri.
 
Andi mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi arah pengembangan lembaga akreditasi pada sejumlah lembaga wakaf di Indonesia dalam penjaminan mutu yang independen, kredibel, akuntabel, obyektif, dan transparan.
 
Hal itu, imbuh Andi, menjadi pedoman bagi Kemenag dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola lembaga wakaf secara independen, tidak berpihak, dan profesional sesuai dengan regulasi, disamping memastikan kualitas pelayanan lembaga wakaf dalam melayani wakif, maukuf 'alaihi, dan mitra lembaga lainnya.
 
Selain itu, juga menjadi tolak ukur bagi lembaga wakaf dalam menjalankan tata kelola yang baik sesuai prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh regulasi, serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas lembaga wakaf.
 
"Kami berharap Standarisasi dan Sistem Penilaian Kesesuaian Bidang Wakaf dapat segera diterbitkan, sehingga pelayanan lembaga wakaf dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas lembaga wakaf dapat meningkat," ungkap Andi.
 
Dalam paparannya, Direktur Pengembangan Standar Direktorat BSN, Iriyana mengatakan, inti utama dalam penyusunan SNI harus jelas agar bermanfaat bagi pengguna standar dan berlaku dalam jangka panjang. Peran masyarakat, imbuhnya, juga sangat dibutuhkan dalam perumusan tersebut.
 
"Terdapat sejumlah aspek penilaian yang perlu dipersiapkan dan melibatkan berbagai elemen seperti pemerintah, pakar, lembaga wakaf, nazir, wakif, dan masyarakat," ujar Iriyana. 
الوسوم المتعلقة:
#39#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial AND · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua