Kemenag Tegaskan Aset Wakaf Tidak Boleh Diganti dengan Uang

Jakarta, Bimas Islam -- Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menegaskan, penggantian aset wakaf harus sesuai dengan bentuk awalnya. Hal ini disampaikan Jaja saat menjadi narasumber Kelas Literasi Zakat Wakaf melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (25/10/2022).

"Aset wakaf itu tidak boleh diganti dengan uang, meski nilainya sama. Kalau tanah harus diganti dengan tanah, bangunan diganti dengan bangunan," terang Jaja.

Jaja menerangkan, dalam proses ruislag (Tukar guling) terhadap aset wakaf yang akan diganti, minimal nilainya harus sama dari aset tersebut. Ia mencontohkan, ada tanah wakaf yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai 2 miliar rupiah, maka harus dicarikan tanah dengan harga serupa.

"Meskipun luas tanahnya bisa saja berbeda, karena harga tanah di tiap lokasi itu juga berbeda, tapi nilainya minimal sama dengan aset wakaf sebelumnya," terang Jaja.

Jaja menegaskan, aset wakaf hanya bisa dipindahkan apabila terkena PSN. Selebihnya, lanjut Jaja, tanah wakaf tidak boleh diubah, dipindah tangan, apalagi diperjualbelikan karena merupakan aset umat yang dilindungi Undang-undang.

"Untuk itu, pentingnya tertib administrasi agar aset wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas. Segera daftarkan aset wakaf ke KUA untuk diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan urus ke BPN untuk mendapat sertifikat," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua