Kemenag Tegaskan Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama menegaskan menjalani vaksin Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Vaksin bertujuan untuk kemaslahatan yang lebih baik.

"Vaksinasi Covid-19 tujuannya untuk menjaga diri, menjaga jiwa, dan menjaga jiwa menjaga diri ini adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam agama kita," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagai narasumber dalam acara Islam Itu Indah TransTV, Selasa (13/4/2021).

Kamaruddin menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin boleh dilakukan saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa.

"Itu dari perspektif maqashid asy-syariah nya. Dari perspektif fikih nya sebenarnya ini juga tidak masalah, karena hal yang membatalkan puasa itu kan adalah memasukkan sesuatu dalam lobang tubuh kita," ujar Kamaruddin.

Sedangkan untuk vaksin lanjut Kamaruddin memasukkan obat melalui jarum suntik. Kemenag mendukung penuh pemerintah dalam melakukan vaksinasi termasuk pada saat Ramadan.

"Jadi sekali lagi vaksin adalah boleh, sesungguhnya masyarakat harus mendukung juga ya, harus mendukung karena vaksin itu dalam kebaikan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kebaikan masyarakat secara kolektif," tandas Kamaruddin.

(Fadly)
الوسوم المتعلقة:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua