KUA Kalidoni Palembang Laksanakan Akad Nikah Sepasang Catin dengan Prokes Ketat

Palembang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaksanakan pernikahan sepasang calon pengantin (catin) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kepala KUA Kalidoni, Parhan mengatakan, pernikahan tersebut hanya dihadiri oleh catin dan keluarga inti.

"Akad pernikahan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini hanya dihadiri oleh kedua mempelai, dua orang saksi, dan keluarga inti. Mengingat saat ini Palembang menerapkan PPKM," kata Parhan di Balai Nikah KUA Kalidoni, Jl. Talang Gading, Kota Palembang, Rabu (4/8/2021).

Kepada pasangan catin tersebut Parhan memberikan nasihat pernikahan. Parhan mengatakan, dalam membina rumah tangga ada tiga hal penting yang harus dipahami oleh pasangan suami istri.

Pertama, kata Parhan, kepemimpinan suami yang bertakwa. Kedua, menyadari bahwa pasangan dan anak keturunan adalah amanah. Ketiga, sambung Parhan, dengan ijab kabul sesungguhnya Allah telah memberikan amanah kepada pasangan yang menikah.

"Ada tiga pesan Rasulullah kepada umatnya dalam membina rumah tangga. Pertama, seorang suami harus memiliki modal ilmu agama yang cukup, karena suami harus menjaga istri dan anak keturunan dari api neraka. Kedua, ijab kabul sesungguhnya adalah serah terima amanah. Sebagai orang yang beriman kita harus memegang teguh amanah yang telah diberikan Allah. Dan ketiga, dengan ijab kabul ini Allah telah memberikan apa yang menjadi milik kita. Oleh karena itu terimalah dan syukuri apa yang telah diberikan Allah,” terang Parhan.

Sarwono selaku pengantin pria mengaku sangat senang bisa melaksanakan akad pernikahan di KUA. Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada KUA yang telah memfasilitasi pelaksanaan akad nikah dengan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas).

“Saya senang dan berterima kasih kepada KUA yang telah melayani kami untuk akad nikah di KUA. Saya senang pernikahan kami tercatat dan kami mendapatkan buku nikah dan kartu nikah,” kata Sarwono.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh catin untuk melangsungkan akad nikah yaitu melakukan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Tak hanya catin, tes usap antigen juga diwajibkan untuk wali dan saksi pernikahan.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor: P-002/Dj.III/HK.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Masa PPKM.

(Fadly)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua