KUA Kapuas Murung Gandeng Disdukcapil Validasi Data Nikah

Palangkaraya, Bimas Islam --- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Kapuas Murung untuk memvalidasi data-data pernikahan.

Kepala KUA Kapuas Murung, Nabchan mengungkapkan, kerja sama dengan Disdukcapil terjalin dikarenakan petugas KUA kerap menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid saat proses pendaftaran nikah.

”Pada saat pendaftaran nikah, calon pengantin wajib melampirkan persyaratan nikah seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi nikah di KUA. Nomor Induk Kependudukan dan KK kemudian divalidasi melalui Simkah Website,” kata Nabchan, Selasa (13/4).

"Data NIK atau KTP yang tidak valid dapat mempengaruhi keterlambatan dalam proses penginputan data," sambungnya.

Ia menegaskan, dengan adanya kerja sama validasi data kependudukan tersebut, diharapkan registrasi pernikahan akan berjalan dengan baik dan lancar. "Koordinasi ini akan meningkatkan akurasi dan validasi data kependudukan terkait pelayanan nikah," pungkasnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua