Pontianak, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad Junaidi mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Level 4, KUA Kecamatan Pontianak Kota hanya melayani akad nikah di KUA.
Dikatakan Junaidi, meski hanya melayani akad nikah di KUA, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon pengantin yang akan menggelar di luar KUA.
“Jadi kalau ada calon pengantin yang mau menggelar akad nikah di luar KUA itu boleh saja, tapi harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat,” ujar Junaidi saat dihubungi wartawan _bimasislam_ melalui telepon di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/7).
Menurut Junaidi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin yang akan menggelar akad nikah di KUA atau pun di luar KUA.
“Di kantor dan di luar KUA, calon pengantin harus menunjukkan hasil swab antigen negatif, undangan yang hadir kalau di KUA hanya enam orang, dan kalau di luar KUA tidak lebih dari 30 orang,” paparnya.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas juga harus diterapkan secara konsisten.
“Jadi intinya akad nikah itu tidak dilarang, yang dilarang adalah pesta pernikahannya yang akan menimbulkan kerumunan masa,” pungkasnya.
(Anty)
المساهمون وجهة العمل
انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.







