KUA Larangan Tetapkan Ketentuan Baru Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM Darurat

Kota Tangerang, Bimas Islam --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala KUA Kecamatan Larangan Muthori mengatakan, berdasarkan SE Dirjen Bimas Islam tersebut, pihaknya akan menerapkan ketentuan baru untuk layanan akad nikah dan resepsi selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Jadi pendaftaran nikah selama PPKM darurat untuk sementara kami tiadakan, tapi bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, tetap kami layani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Muthori kepada bimasislam di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (14/7).

Selain itu, menurutnya, calon mempelai wajib menunjukkan hasil _swab antigen_ sebagai syarat melangsungkan prosesi ijab kabul di KUA.

“Begitu juga dengan penghulunya, insyaallah kami juga akan mendiskusikan hal ini untuk memastikan agar penghulu juga melakukan swab antigen terlebih dahulu,” paparnya.

Muthori menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah atau resepsi yang diselenggarakan di luar KUA, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Larangan. “Jadi harus ada izin juga dari Satgas Covid-19,” imbuhnya.

Begitu pula dengan tamu undangan paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua