KUA Pondok Aren Sosialisasikan SE Menag 20/2021 ke Seluruh Masjid di Kecamatan Pondok Aren

Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala KUA Pondok Aren Khaerudin mengatakan, sesuai arahan Menteri Agama, seluruh petugas KUA menyosialisasikan SE Menag 20/2021 kepada masyarakat dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh Kecamatan Pondok Aren.

“Kami menerjunkan 14 orang di antaranya Kepala KUA, 4 Penghulu, 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, dan 8 PAI non PNS,” katanya di Tangerang Selatan saat dihubungi via pesan Whatsapp, Jumat (30/7).

Khaerudin menyatakan, 132 masjid di seluruh Kecamatan Pondok Aren menjadi target sosialisasi SE Menag 20/2021 yang diadakan sejak Kamis, Jumat, dan Sabtu.

“Alhamdulillah masjid yang didatangi untuk sosialisasi menerima edaran menag,” tuturnya.

Khaerudin mengatakan dari hasil 2 hari sosialisasi, sebagian masjid mengikuti anjuran pemerintah dengan tidak mengadakan kegiatan ibadah, namun sebagian masih ada yang mengadakan dengan menjalankan protokol kesehatan.

“Masjid yang tetap melaksanakan peribadatan semuanya berjalan dengan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua