KUA Siantan Catat Ada 32 Permohonan Nikah di Bulan Ramadan

Pontianak, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Siantan di Anambas tetap melayani permohonan nikah. Sejak awal Februari hingga April 2021, KUA Siantan mencatat ada 32 pasang calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan nikah di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Kepala KUA Siantan, Ade Mawi Ay mengatakan, dari 32 pasangan tersebut sudah 28 pasangan catin yang telah dinikahkan, sedangkan empat pasangan lainnya sedang dalam proses. Sementara itu, di bulan Ramadhan ini belum ada peningkatan permohonan nikah di KUA Kecamatan Siantan.

"Awal April ini baru empat pasang catin yang mengajukan. Akad nikahnya tetap kita lakukan di kantor, karena belum ada permintaan untuk diadakan di luar," ujar Ade Mawi dalam keterangannya di Siantan, Senin (19/4/2021).

Ade melanjutkan, proses dari pengajuan nikah sampai ke ijab kabul diperkirakan selama 10 hari. “Namun apabila pasangan catin tetap ingin melangsungkan akad lebih cepat, ia harus meminta surat dispensasi ke kantor Kecamatan lalu diserahkan ke KUA,” ujarnya.

Ade kembali menegaskan, bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat-syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini, kata dia, karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua