KUA Singaparna Ajak Seluruh Perangkat Desa Sosialisasikan Edaran Petunjuk Nikah di Masa PPKM Darurat

Tasikmalaya, Bimas Islam --- Pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli 2021 memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Guna mendukung keputusan tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.002/dj.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya In In Nurul Hidayat mengatakan, untuk menyosialisasikan edaran yang dikeluarkan sejak 11 Juli 2021 itu, dia mengajak seluruh perangkat desa membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Untuk menyosialisasikan edaran tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA, KUA Singaparna melibatkan 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, 10 PAI non-PNS, dan seluruh perangkat desa,” katanya di Tasikmalaya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (14/7).

In in menjelaskan, perangkat desa yang terlibat di antaranya Balai Desa, Kecamatan, Koramil, Polsek, Forum Keagamaan, Pondok Pesantren, dan Organisasi Keagamaan.

“Organisasi Keagamaan yang terlibat Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis,” ujarnya.

Selain itu, In In mengatakan, selama PPKM Darurat KUA Singaparna hanya melayani 18 pasangan calon pengantin (catin).

“Jumlah tersebut adalah pasangan yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat diberlakukan,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua