Lindungi Aset Wakaf, Kankemenag Kapuas Hulu Ajukan 35 Tanah Wakaf untuk Disertifikasi

Kapuas Hulu, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan 35 bidang tanah wakaf kepada BPN untuk proses sertifikasi. Hal ini untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Kapuas Hulu, Wakasman menjelaskan, 35 tanah wakaf yang diajukan untuk proses sertifikasi tersebar di 8 kecamatan. Tanah wakaf tersebut, lanjutnya, sebagian besar digunakan sebagai masjid dan sekolah.

"Kecamatan Putussibau Selatan menjadi wilayah paling banyak dengan 8 lokasi. Sisanya berada di Kecamatan Bika, Mentebah, Silat Hilir, Jongkong, Selimbau, Silat Hulu, dan Batang Lupar," papar Wakasman, Kamis (29/9/2022).

Wakasman menyatakan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa karena telah memiliki status hukum yang kuat.

"Sebelumnya, pada tahun lalu kami juga telah mengajukan 6 tanah wakaf untuk dilakukan sertifikasi. Namun, baru 3 sertifikat yang telah diterbitkan BPN," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kemenag dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2021 lalu. Kemenag menargetkan sekitar 21.000 lokasi tanah wakaf di seluruh Indonesia dapat memiliki sertifikat pada tahun ini.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua