Masa PPKM Darurat, Catin di KUA Jatiluhur Mundurkan Tanggal Pernikahan

Purwakarta, Bimas Islam --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan, salah satunya adalah resepsi pernikahan.

Atas dasar itu, beberapa calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiluhur memundurkan jadwal pernikahannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Jatiluhur, Ahmad Rivai saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Purwakarta, Rabu (14/7).

"Ada yang konfirmasi, mereka tidak jadi untuk nikah di tanggal 18 Juli, karena mungkin sudah bayar katering dan segala macam untuk resepsi ternyata PPKM Darurat, makanya minta diundur ke Agustus katanya," terang Rivai.

Rivai mengatakan, selama masa PPKM Darurat, mereka hanya melayani pernikahan bagi yang telah mendaftarkan diri sejak sebelum PPKM Darurat tersebut diberlakukan. Namun tetap tidak diperbolehkan menggelar resepsi atau hajatan.

"Kita hanya layani untuk akad nikah saja, yang hadir juga kita batasi hanya sekitar 6-10 orang. Tapi alhamdulillah, masyarakat sekarang sudah lebih paham karena mungkin informasinya juga sangat masif," imbuhnya.

Selain layanan pernikahan, lanjut Rivai, layanan lainnya yang masih tetap mereka buka bagi masyarakat adalah konsultasi akta ikrar wakaf dan konsultasi masalah pembagian harta waris.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua