Melalui Vidcon, Kemenag Aceh Tengah Tingkatkan Optimalisasi Peran Fungsi Penyuluh Agama Islam Di Masa Pandemi Covid-19

Takengon, Bimas Islaam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Video Conferece bersama Kepala KUA Kecamatan serta Penyuluh Agama Islam se Kabupaten Aceh Tengah. Rabu ( 28/8/21) berlangsung di Aula Umah Pesilangan kantor setempat.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu guna membahas langkah-langkah optimalisasi peran dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kabupaten Aceh Tengah dalam masa Pandemi Covid-19.

Sebagai narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Saidi B serta Kapolres Aceh Tengah melalu Kasat Binmas Salmiyati, sementara Kasi Bimas Islam Ahmad Marjan ditunjuk sebagai moderator.

Pada kesempatan awal, Kasat Binmas Polres Aceh Tengah  Salmiyati menyampaikan Penyuluh Agama Islam menjadi objek potensial dalam gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 secara masif.

“Sebagai Duta Prokes Covid-19, kami mengharapkan kepada teman-teman penyuluh di lapangan agar dapat mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait prokes 5M serta pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga status zona orange di Aceh Tengah dapat turun ke kuning dan hijau,” sebut Salmiyati dihadapan peserta Vidcon.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Saidi B meminta Penyuluh Agama Islam terus bergerak serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan forkopimcam di kecamatan masing-masing, guna dapat mensosialisasikan kebijakan pemerintah secara maksimal.

“Penyuluh ini menjadi corong pemerintah dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, untuk itu koordinasi dan komunikasi dengan Forkopimcan perlu ditingkatkan guna kebijakan pemerintah dapat disosialiasikan secara maksimal kepada masyarakat,” jelas Saidi.

Kebijakan pemerintah yang harus di implementasikan diataranya adalah Surat Edaran menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.

Selain itu Penyuluh Agama Islam juga diminta mensosialisasikan SE terbaru Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Namun demikian, Saidi juga menekankan bahwa Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 Tahun 2021 juga menjadi penting untuk di sosialisasikan, mengingat segala bentuk himbauan dan kebijakan baik dari pusat maupun provinsi pelaksanaannya tentu di daerah.

Dalam kegiatan Vidcon tersebut Kakankemenag Aceh Tengah turut menginisiasi gerakan Safari khatib Jumat secara serentak dengan tema sosialisasi penerapan protokol kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Para Kepala KUA Kecamatan dan seluruh PAI yang ikut dalam vidcon menyambut baik rencana tersebut yang rencananya dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

(aceh.kemenag.go.id)
الوسوم المتعلقة:
#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua