Moderasi Beragama adalah Keharusan dalam Kehidupan Multikultural Masyarakat Indonesia

Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik (BPKI-PK), Akmal Salim Ruhana mengatakan, dalam kehidupan multikultural masyarakat Indonesia, moderasi beragama bukan lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan.

“Moderasi beragama sesungguhnya menjadi kunci terciptanya toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Karena moderasi beragama adalah cara pandang, bersikap, dan perilaku kita dalam beragama,” ujar Akmal dalam Obrolan Seputar Islam (OBSESI) episode ke-23, Jumat (1/10/2021).

Namun yang perlu digaris bawahi adalah moderasi beragama, bukan memoderasi agamanya. Sebab, menurut Akmal, setiap agama adalah moderat dan tidak ada satu pun agama yang mengajarkan ekstremisme.

“Moderasi tidak hanya diajarkan dalam Islam, tapi juga dalam agama lainnya. Moderasi mendorong terciptanya keseimbangan dalam kehidupan umat beragama dan masyarakat Indonesia secara luas,” tuturnya pada acara yang disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube dan Facebook Ditjen Bimas Islam Tv itu.

Sehingga, sikap moderat dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agamanya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang. Akmal menegaskan, kedua prinsip itu adalah prinsip utama dalam moderasi beragama.

Adil dalam artian bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya. Akmal mencontohkan, keseimbangan antara teks agama dan ijtihad tokoh agama, antara hak dan kewajiban, antara keharusan dan kesukarelaan, atau bahkan bisa adil sejak dalam pikiran.

Dalam konteks Islam, moderasi atau wasathiyah merupakan aspek penting dan esensi ajaran Islam itu sendiri. Akmal mengutip ayat Al-Qur’an yang artinya, “Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143).

Dia menjelaskan dalam ayat tersebut terdapat istilah ummatan wasathan. Kata wasath berarti jalan tengah, pertengahan, moderat, atau seimbang (kanan dan kiri).

“Di dalam banyak turats, seperti kitab Al-Qurthubi, Tafsir Al-Jailani, hingga Ibnu Katsir menyebut ummatan wasathan diartikan sebagai udulan (umat yang adil) dan khiyar (pilihan), begitu juga maksud Al-Baqarah ayat 143 adalah al-khiyar wa al-ajwad (pilihan dan yang terbaik),” ungkapnya.

Sedangkan dalam konteks bernegara, menurut Akmal, prinsip moderasi ini pula yang mempersatukan tokoh kemerdekaan mencari titik temu menyepakati bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maka moderasi beragama ini menjadi sangat penting diimplementasikan untuk merawat dan menjaga keragaman masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural,” pungkasnya.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#Toleransi#ModerasiBeragama#KerukunanUmat#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua