Berita
Mataram, bimasislam--MTQ Nasional XXVI Tahun 2016 di Nusa Tenggara Barat berlangsung samgat meriah dan diwarnai dengan peningkatan materi-materi yang diperlombakan.Tidak terkecuali pada cabang musabaqah Fahmil Quran. Setelah sebelumnya tim reportase mewawancarai Amir Tjoneng, Ketua Majelis Hakim Musabaqah Fahmil Qur'an menyampaikan adanya perubahan dari sisi materi dan struktur soal-soal yang ditanyakan kepada peserta musabaqah Fahmil Quran. Ternyata pada saat pelaksanaan babak penyisihan dijumpai beberapa materi baru.
 
“Ada penghitungan zakat yang dimasukkan dalam materi soal tahun ini, kalau pada tahun sebelumnya hanya terbatas pada hukum, ayat dan haditsnya, akan tetapi pada tahun ini di tanyakan pada aplikasinya dari sisi hitungannya. Jika seseorang mempunyai perkebunan atau persawahan dengan memggunakan sarana irigasi atau menggunakan air hujan, tentunya berbeda nilai zakat yang dikeluarkan, ada yang 5% wajib dikeluarkan zakatnya ada juga yang 10%, nah, ini yang menurut saya sangat bagus, ada peningkatan disamping penghitungan mawarits yang sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Tegas dosen pada Universitas Islam Makassar ini. (01/08)
 
Prof. Amir juga berpesan kedepan para peserta diharapkan meningkatkan kemampuan menjawab pertanyaan hakim tentang kandungan Al-Quran dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris dan mampu menghitung pembagian waris dan zakat secara mendetail. Materi Musabaqah fahmil Al-Quran meliputi permasalahan soal kehidupan bernegara menurut Al-Quran, kehidupan sosial, ilmu tafsir, ilmu fiqih, ilmu nahwu, ilmu tajwid, dan ilmu faraidh. "Akan tetapi, yang menjadi catatan penting dalam musabaqah fahmil Quran kali ini adalah  pemahaman peserta dalam bidang  sejarah Islam masih dirasakan kurang, ada pertanyaan tentang sejarah Islam yang tidak bisa dijawab, sebenarnya, imbuh Prof. Amir, hal ini dapat diantisipasi dengan lebih banyak mempelajari ensiklopedia sejarah Islam.
 
Cabang Fahmil Quran bertempat di Aula yang sangat sejuk yaitu di gedung aula Utama gedung Bank Indonesia cabang Mataram sekitar 100 m dari arena utama MTQ. Berdasarkan informasi dari panitera musabaqah Fahmil Quran, Subhan Nur, kafilah yang berhak masuk pada babak semi final adalah kafilah Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan kalimantan Selatan.
 
(Jamal/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…