Berita
Jakarta, bimasislam— Kebijakan yang sangat ditunggu bagi masyarakat KUA adalah adanya kebijakan strategis menyangkut penganggaran yang berpihak pada KUA. Selama ini KUA kurang mendapat perhatian, pada saat yang sama KUA menjadi etalase Kementerian Agama secara umum. “Atas kesepakatan antara Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Machasin, MA dan Irjen Kemenag, Dr. Moch. Jasin, bahwa seluruh Satker di di lingkungan Bimas Islam dipotong sebesar 60% pada akun belanja 254, yaitu perjalanan dinas. Hasil pemotongan ini harus diprioritaskan untuk perbaikan KUA yang meliputi pembelian lahan, pembangunan gedung, rehabilitasi, dan sarana prasarana KUA”. Demikian dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, MA dalam rapat pimpinan Bimas Islam di ruang rapat, Gedung Kemenag RI, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (5/1).
 
Muhammadiyah Amin melanjutkan, bahwa pemotongan ini berlaku kepada seluruh Satker. Tidak ada diskriminasi atau pilih kasih, karena didasarkan oleh surat edaran Menteri Keuangan. Semakin banyak besar anggaran perjalanan dinas pada sebuah Satket atau unit, maka semakin besar potongannya. Jadi patokannya adalah akun belanja perjalanan dinas dan ini berlaku di pusat dan Kanwil seluruh Indoensia, tegasnya dengan penuh semangat.
 
Karena itu, imbuhnya, semua Satket dan unit Bimas Islam harus segera melakukan revisi anggaran maksimal tanggal 8 Januari 2015. “Gunakan anggaran setelah dipotong sebaik-baiknya dan prioritaskan pada program yang dapat memberi manfaat kepada masyarakat. Usahakan kegiatan yang tidak melibatkan banyak perjalanan dinas, karena ini menjadi salah satu titik kritis yang menjadi agenda penghematan pemerintahan saat ini”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…